Mendiskusikan Polisi

Edisi: 31/11 / Tanggal : 1981-10-03 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :


PERISTIWA bersejarah itu terjadi di ruang sidang utama DPR di Senayan. Hukum Acara Pidana yang disebut sebagai: "pengakuan terbesar hak-hak asasi di Indonesia" disahkan dalam rapat paripurna yang sebagian besar kursinya kosong akhir bulan lalu.

Semula sidang memang mencapai quorum--berarti lebih dari 230 orang anggota yang menandatangani absensi. Namun menjelang sidang, ketika Agus Djamili dari F-ABRI membacakan pendapat akhir fraksinya, anggota yang hadir tinggal puluhan. Di mana pimpinan hanya duduk seorang Wakil Ketua DPR/MPR R. Kartidjo.

Yang tidak bergeser dari tempatnya wakil pemerintah: Menteri Kehakiman Ali Said beserta staf intinya di balkon kanan. Di luar ruang sidang terdengar tawa keras dari srombongan anggota FKP beserta ketua fraksi, Sugiharto, asyik mengobrol.

Sikap Militer

Hari itu -- di samping menyetujui pasal-pasal HAP lainnya--DPR mengesahkan polisi sebagai penyidik tunggal bagi semua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…