Bukan Sekedar Iuran
Edisi: 33/11 / Tanggal : 1981-10-17 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :
GUGATAN Trimoelja D. Soerjadi, pemilik pesawat televisi berwarna 26 inci di Surabaya, tak bertele-tele. Ia hanya minta agar pengadilan menyatakan dia sebagai pembayar iuran televisi yang baik. Juga, agar perbuatan Yemerintah RI, khususnya Departemen Penerangan dan Perum Pos & Giro, yang meminta dia "melunasi kekurangan" iuran, dinyatakan melanggar hukum. Sebab, nyatanya ia memang telah melunasi iuran televisinya yang sebulan Rp 750 itu untuk Desember 1980 s/d Desember 1981.
Perkara yang dibuat Trimoelja memang kecil--meskipun kasus yang sama dialami banyak pemilik pesawat tclevisi. Menurut ketentuan yang berlaku, Trimoelya, bekas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…