Upaya Mengadili Profesi
Edisi: 34/11 / Tanggal : 1981-10-24 / Halaman : 20 / Rubrik : HK / Penulis :
PROVESI kedokteran bulan ini guncang. Dokter-dokter di Jawa Tengah sepakat mengadakan aksi keprihatinan nasional, Bahkan ada yang ingin mengembalikan obat-obat suntik yang mereka punyai. "Aksi" itu dimaksudkan sebagai protes atas penghukuman dr. Setianingrum, dokter Puskesmas Wedarijaksa (Pati), yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan karena dipersalahkan lalai dan menyebabkan pasiennya mati.
Kasus yang menimpa Setianingrum menyedihkan kawan-kawan seprofesi. Sebab, seperti dikatakan Prof. Mahar Mardjono, nasib dokter jujur itu hanya lagi sial -- menyuntik seorang pasien yang alergi terhadap obat antibiotika dengan streptomycine. "Saya pun pernah menyuntik dengan obat itu, tapi kebetulan tangan saya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…