Membunuh Saya Pelan-pelan? Tanya...
Edisi: 43/11 / Tanggal : 1981-12-26 / Halaman : 67 / Rubrik : HK / Penulis :
SENGKON dan Karta, maju lagi ke pengadilan. Mereka menggugat Pemerintah RI cq Menteri Kehakiman, Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp 100 juta. Gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu "merupakan satu-satunya jalan untuk menuntut ganti rugi," kata kuasa mereka, H. Sumrah dan Murtani SH.
Upaya menuntut ganti rugi dan rehabilitasi seperti diatur dalam pasal 9 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, memang tak mungkin. Seperti dinyatakan Dirjen Hukum dan Per Undang-Undangan, Hadipoernomo SH, "peraturan pelaksanaannya belum ada, masih dalam pembahasan di RUU HAP." Maka, Hadipoernomo pula yang menyarankan, agar ganti rugi itu ditempuh lewat pengadilan.
Sidang perdata itu dimulai 12 Desember lalu dengan hakim Subandi SH, Abunasor SH dan Achmad…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…