Hakim: Yang Tiger Dan Batu Akik
Edisi: 52/10 / Tanggal : 1981-02-21 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
KALAU benar bahwa 9 dari 10 hakim tak bersih lagi, seperti perhitungan Irjen Dep. Kehakiman Kamil Kamka, maka hanya sekitar 200 hakim saja yang baik-baik dari seluruh hakim di Indonesia yang berjumlah 2.145 orang. Lain memang dengan perhitungan Menteri Negara PAN J.B. Sumarlin yang lebih optimistis Opstib, selama 3« tahun beroperasi, hanya menindak 71 hakim (dua di antaranya Hakim Tinggi). "Jadi artinya masih banyak hakim yang baik," kata Sumarlin di Bina Graha minggu lalu.
Yang tak bersih menurut Kamil Kamka memang tak semuanya dapat dianggap tak beres atau -- setidaknya -- perlu ditindak segera. Tergantung ukurannya. Misalnya: adakah tercela bagi hakim menerima sesuatu -- sekalipun sekedar tanda terima kasih dari orang yang berperkara?
Buktinya, ada pejabat yang menjawabnya "tidak".
Bahkan di Riau, terutama Riau Kepulauan, misalnya, ada semacam tanda terima kasih yang tampaknya resmi. Hakim-hakim yang menangani perkara penyelundupan boleh menerima premi 2«% dari nilai barang bukti setelah dilelang.
Adakah pengaruh premi-premi itu terhadap keputusan halim, sulit dibuktikan. Yang jelas hakim-hakim di Riau seperti dipacu: bekerja siang-malam, bersidang secara maraton, tanpa pernah mengeluh minta pindah dari sana.
Pejabat kehakiman juga belum ada yang mencela penerimaan premi-premi itu. Sebagian menyatakan, menerima tanda terima kasih bukan merupakan dosa. Yang lain berpendapat, meski hal itu dosa, tapi dosa-dosa yang lebih besar lebih mendesak untuk diberantas. Namun, hampir semua sependapat, gaji hakim bukan merupakan penyebab penyelewengan.
Memang masih ada ganjalan tentulah mengenai status hakim pegawai negeri atau bukan? Sebab undang-undang menjanjikan (UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) "peraturan tersendiri" untuk mengatur pangkat, gaji dan tunjangan hakim. Hingga kini -- 10 tahun sesudah UU tersebut berlaku --penggajian hakim masih berdasarkan PGPS (Peraturan Gaji Pegawai Sipil).
Pentingkah PGPS atau "peraturan tersendiri"? Mungkin penting. Tapi godaan dari gaya hidup sekitar hakim itu sendiri, barangkali lebih penting. Misalnya gaya hidup para pengacara atau jaksa -- yang dulunya mungkin teman kuliah dan kini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…