Hak Asasi, Senin-kamis

Edisi: 05/11 / Tanggal : 1981-04-04 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :


SETELAH penertiban hakim, sekarang giliran penyidangan dan penyelesaian perkara pidana dibenahi trio penegak hukum. Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said dan Jaksa Agung lsmail Saleh, Senin pekan lalu di hadapan para peserta raker Departemen Kehakiman, menandatangani sebuah instruksi bersama untuk menertibkan perkara pidana.

Sasaran utama, kata Menteri Ali Said, adalah perkara-perkara pidana, karena "tanpa mengurangi kepentingan perdata, perkara pidana paling berkaitan dengan kepentingan umum dan hak-hak asasi manusia."

Kalau suatu kasus perkara pidana terkatung-katung dapat berarti nasib tersangka dalam tahanan juga tak menentu. Apalagi kalau tersangkanya kemudian terbukti tidak bersalah dan dibebaskan hakim. "Dalam perkara perdata tidak ada yang ditahan, damai pun bisa," ujar Ali Said.

Yang menarik dari instruksi bersama itu antara lain penetapan sidang-sidang pengadilan perkara pidana harus dimulai pada jam 09.00 pagi. Begitu pula, penyidangan perkara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…