Menggugat Sarang Burung Walet
Edisi: 49/22 / Tanggal : 1993-02-06 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
KALAU ada sebuah provinsi yang hampir semua bupatinya digugat rakyat, barangkali hal itu baru pertama kali terjadi di Kalimantan Timur. Sampai pekan lalu, sudah tiga dari empat bupati di provinsi kaya minyak itu yang diperkarakan ke pengadilan oleh warganya sendiri. Pokok gugatannya sama: mempersoalkan peraturan daerah (perda) yang menetapkan semua gua sarang burung, yang berada dalam wilayah kabupaten itu, dikuasai pemerintah daerah.
Menurut ketiga bupati itu, sebenarnya perda sarang burung sudah lama dikeluarkan. Di Kutai, misalnya, perda itu sudah disahkan sejak tahun 1978, di Berau pada tahun 1983, dan perda di Pasir disahkan tahun 1981. Adanya keresahan tersebut, seperti diakui seorang bupati, karena pelaksanaannya secara serentak baru diberlakukan secara efektif setahun lalu. "Sebenarnya yang ribut bukan murni penduduk, tetapi oknum yang selama ini menikmati keuntungan dari usaha sarang burung tersebut," ujar Bupati Kutai Sajid Sjafran.
Di Kutai ada dua kelompok masyarakat yang menggugat Bupati Sjafran…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…