Derita Dan Upaya Untuk Mereka

Edisi: 09/24 / Tanggal : 1994-04-30 / Halaman : 31 / Rubrik : NAS / Penulis : PTH


MESTINYA Turis Effendi gembira kembali menjadi orang merdeka. Vonis 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, awal Februari lalu, persis sama dengan masa tahanannya. Tapi bekas buruh PT Maspion itu tak puas. "Hukuman itu terlalu berat," ujarnya kesal. Maka, bersama delapan kawan senasib, Turis naik banding melalui Munir, S.H., pengacara LBH Surabaya.

Turis adalah contoh nyata nasib buruh yang kejeblos dalam unjuk rasa berbau kekerasan. Dalam pemogokan yang berjalan hampir sebulan, Juli sampai Agustus 1993 itu, Turis terlibat. Ia berada di antara ribuan buruh PT Maspion -- perusahaan yang memproduksi perkakas elektronik dan pipa aluminium -- yang menuntut perbaikan nasib. Aksi itu kemudian diwarnai dengan tindak perusakan.

Buntutnya, puluhan pekerja pabrik diciduk. Turis sial, masuk dalam daftar "oknum" yang dianggap perlu diadili. Ia didakwa melakukan perusakan: melempar kaca kantor pabrik sampai pecah dan merusak pot kembang. Walhasil, ia kena 5 bulan, sama dengan nasib buruh yang lain, termasuk Abdul Ghofur yang didakwa cuma menghancurkan dua lampu taman di halaman pabrik. Teman mereka, Sucipto, malah cuma karena menimpuk pecah kaca mobil.

Jangankan sampai menggores mobil, melakukan aksi mogok ala buruh Maspion itu sendiri sebenarnya sudah bisa kena hukum. Soalnya, aksi itu tak mengikuti prosedur yang tertuang dalam UU No. 22/1957. Undang-undang yang masih berlaku sampai sekarang itu memang mengakui hak buruh untuk mogok. Tapi pemogokan itu harus melewati prosedur baku. Paling lambat sepekan sebelum mogok para buruh harus mengirim surat resmi ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), dan mengajukan tuntutannya. Kalau badan yang terdiri atas wakil pengusaha, buruh (melalui SPSI), dan Kantor Departemen Tenaga Kerja itu tak becus mencari jalan tengah, baru pemogokan boleh dilakukan. Memang undang-undang pemogokan liar itu tampaknya kini tak pernah dipakai. Soalnya, bui bisa penuh.

Kalaupun pemogokan lepas dari jeratan hukum, tak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?