Bukan Sengkon, Bukan Karta Tapi...

Edisi: 08/11 / Tanggal : 1981-04-25 / Halaman : 20 / Rubrik : HK / Penulis :


SUATU hari, hampir sepuluh tahun lalu, ia dijemput polisi ketika sedang asyik bermain gitar di beranda rumahnya di Jalan Diponegoro 4 Palembang. Dan sejak itu ia tak pernah pulang. Karena, tuduhan polisi yang kemudian diteruskan jaksa ke pengadilan, akhirnya dianggap terbukti: Parlaungan Sitompul (ketika itu berumur 20 tahun), dihukum 15 tahun penjara, karena memperkosa dan membunuh seorang gadis kecil.

Kini, pemuda kelahiran Bengkulu (1951) yang sehari-hari dipanggil Parla, menghabiskan sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan (Ja-Bar). Tapi, kalau benar cerita yang terungkap kemudian, kemungkinan besar ia tak harus menjalani seluruh masa hukumannya. Pengacara Mangaranap Tambunan, yang berkantor di Jakarta, memang tengah mengusahakan agar perkara Parla memperoleh peninjauan kembali.

Sebab, menurut Tambunan, sesungguhnya ada orang lain yang lebih pantas menjalani hukuman daripada Parla. Orang yang disangka itu, bernama Suharsono alias Ebo Buhari, narapidana di LP Kuningan juga. Sangkaan tersebut diungkapkan beberapa narapidana yang menaruh kasihan atas nasib Parla.

Kisahnya bisa dimulai dari cerita sedih yang diungkapkan Parla sendiri. Ia ditangkap polisi bersama beberapa orang tersangka lain yang dituduh memperkosa dan membunuh Masnah, siswi SMP Taruna (Palembang), anak seorang karyawan Pertamina. Seorang tersangka, teman bermain Parla, bernasib baik. Ia dibebaskan dari tahanan, karena ayahnya, seorang perwira ABRI, bisa membereskan urusannya dengan polisi.

Bebas Murni

Adapun Parla, Robin Sibarani dan Akiong tetap dihadapkan dengan tuduhan memperkosa dan membunuh Masnah, meski…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…