Budhi, 20 Tahun Penjara
Edisi: 11/11 / Tanggal : 1981-05-16 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis :
TIGA jenis kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan: membunuh, memeras dan menguasai senjata api secara tidak sah. Sehingga tak tanggung-tanggung pengadilan menghukum BudhiAnggoro, 26 tahun, dua puluh tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri Bogor awal bulan ini, dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Pengadilan membuktikan, baik Budhi maupun kedua temannya, Yopi dan Mulyadi, memang pengganggu pedagang rokok, buah atau pemilik warung kecil di sekitar Perumnas Depok. Mereka suka mengutip uang dari para pedagang tersebut antara Rp 150 s/d Rp 1500. Perbuatan mereka, kata hakim,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…