Kopiah Kecil Ew

Edisi: 20/11 / Tanggal : 1981-07-18 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


PADA sidang ke 131 -- yang makan waktu lebih dua tahun -- vonis pun jatuh. Keputusannya? "Lebih besar kepala dari kopiah," komentar Jaksa Anas Bhisma. Kena 10 tahun penjara kata Penuntut Umum itu, Endang Wijaya hanya dipersalahkan melakukan serangkaian pemalsuan dan menyuap pejabat negara.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat -- yang menjatuhkan hukuman seberat itu bagi terdakwa Perkara Pluit minggu lalu memang membebaskan Endang Wijaya dari tuduhan subversi dan korupsi.

Sebelumnya Endang Wijaya alias Yap Eng Kui alias A Tjai (49 tahun) dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Merugikan negara sekitar Rp 14 milyar, menyogok pejabat untuk memperoleh berbagai kemudahan, memalsukan beberapa dokumen dan keterangan seperti dilakukannya, menurut jaksa jelas merupakan kejahatan subversi dan korupsi. Yaitu merongrong kekuasaan negara dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Namun, majelis di bawah Hakim Slamet Riyanto…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…