Hap, Masih Panjang

Edisi: 23/11 / Tanggal : 1981-08-08 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :


KE mana pun boleh mengadu. Ke kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, seperti cerita seorang perwira tinggi polisi di markas besarnya, sering terjadi begini: Seseorang mengadu ke jaksa setelah merasa laporannya ditolak polisi.

Kejaksaan menerima pengaduan tersebut, kata polisi tadi, padahal kepolisian menolaknya, karena isi laporan tak lain perkara perdata -- bukan perkara pidana yang menjadi wewenang kepolisian maupun kejaksaan.

Memang ada dualisme selama ini. Maka, sesuai dengan rancangan hukum acara pidana (RRU HAP, Sidang Gabungan Komisi I/III DPR (Sigab) memutuskan polisi adalah penyidik tunggal untuk semua perkara pidana. Dengan demikian, kelak bila rancangan tersebut diundangkan, menurut salah seorang anggota Sigab, V.B. da Costa, "tak akan terjadi lagi seseorang ditangkap jaksa selepas dari tahanan polisi."

Siapkah polisi? Itulah soalnya. "Menurut pengalaman," seperti kata seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, "Pemeriksaan polisi masih sering…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…