Kerikil-kerikil Yang Tersingkir
Edisi: 29/11 / Tanggal : 1981-09-19 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :
DUA kerikil, yaitu pasal-pasal mengenai hak pembela dalam mendampingi tersangka, dan ketentuan peralihan, yang telah memperlarut pengesahan RUU-HAP menjadi UU, akhirnya tersingkir. Sebab dalam sidang paripuma DPR-RI 23 September nanti telah disepakati lembaga itu secara resmi akan mengesahkannya menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menggantikan HIR warisan zaman Belanda yang selama ini berlaku.
Salah satu kerikil yang muncul di akhir-akhir pembahasan RUU HAP, Juli yang lalu, adalah rumusan hak tersangka didampingi pembela semenjak pemeriksaan pendahuluan. Rumusan itu, sebelumnya sudah disepakati oleh Menteri Kehakiman yang lama, Mudjono --ditambah perkecualian: untuk kejahatan yang mengancam keamanan negara, pembela hanya boleh melihat, tidak boleh mendengar. Tetapi Menteri Kehakiman yang baru, Ali Said, tidak sepenuhnya menyetujui rumusan itu.
Konsep baru yang diajukan Ali Said, menghendaki: untuk semua kejahatan pembela hanya boleh melihat pemeriksaan terhadap kliennya, tidak boleh mendengar. Ternyata anggota Tim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…