Eddy Menggugat Garong

Edisi: 29/11 / Tanggal : 1981-09-19 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :


SEKALI ini seorang korban pencurian, menggugat secara perdata dua orang pelaku pencurian yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di sidang pidana. Eddy Wijaya, pemilik toko emas "Kartini", Bandung, menggugat ganti rugi sebanyak Rp 98 juta lebih terhadap dua orang yang pernah membongkar toko emasnya, Andreas Wiliam Willar alias A Cong dan Ya le Fung alias Kim Pau. "Kami ingin kerugian kami kembali, sebab dengan pidana hal itu tidak mungkin," alasan Eddy Wijaya.

Toko emas "Kartini" yang terletak di jantung Kota Bandung, Gang Suniardja, ludes dibongkar maling 29 September tahun lalu. Lemari besi di toko itu diobrak-abrik. Isinya: uang kontan Rp 7 juta, selain perhiasan emas, intan berlian bernilai Rp 100 juta lebih, disikat pencllri. "Yang tinggal hanya sebuah cincin hllitasi yang memang dibikin untuk contoh," ujar Eddy Wijaya.

Polisi semula agak sulit melacak kejahatan ini. Langkah pertama tentunya mengejar pemilik toko sebelah, Syukron. Namun orang ini tidak tahu apa-apa karena tokonya sudah dikontrakkan kepada seorang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…