Kuasa Mutlak Babe-babe Di Sukamekar
Edisi: 32/11 / Tanggal : 1981-10-10 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
SAWAH-SAWAH yang membentang luas di Desa Sukamekar, Karawang, bulan ini baru selesai panen adu. Namun tidak ada pesta-pesta panen sebagaimana lazimnya. Bahkan desa itu sepi. "Kalau habis panen, sulit mencari laki-laki di sini, karena pekerjaan habis dan mereka kembali menarik becak di Jakarta," kata Abudin, seorang Pamong Tani di desa itu. Sebagian besar penduduk tesa itu memang menjadi buruh tani di sawah-sawah milik "orang Jakarta"--atau yang mereka sebut "babe-babe".
Lebih dari 4.000 jiwa penduduk desa itu sebagian besar hidup dari menerima upah sebagai buruh tani. Adapun penduduk pemilik sawah hanya menguasai sekitar 4000 dari tanah pertanian seluas 570 hektar di Sukamekar. "Sisanya milik orang kaya di Jakarta, Purwakarta, atau Bandung," ujar Kepala Desa, Adang. Malah, "kalau saja Opstib tidak turun, tidak sejengkal pun tanah yang dimiliki penduduk desa ini," sambung Abudin.
Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) yang disahkan 21 tahun yang lalu --berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya--memang membatasi pemilikan tanah pertanian hanya 2 hektar untuk setiap orang. Ditentukan pula, tanah pertanian di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…