Para Buruh Tidak Mengeluh. Mereka...
Edisi: 38/11 / Tanggal : 1981-11-21 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
SERIBU lima ratus orang buruh pabrik tekstil PT Famatex mengadu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Mereka menuduh organisasi buruh tekstil dan sandang, SBTS-FBSI menggelapkan uang mereka sebanyak Rp 33 juta. Namun kejaksaan menolak pengaduan itu dan menyarankan buruh-buruh mengadu ke Bina Lindung, Depnaker, instansi yang bertugas menyelesaikan perselisihan buruh dan majikan.
Oong Djoenardi, 47 tahun--buruh bagian gudang PT Famatex -- sebagai kuasa dari rekan-rekannya, merasa dirugikan dengan pemotongan uang gaji, rapel dan tunjangan istimewa tahunan sebanyak 10% tanpa sepengetahuan mereka. Pemotongan yang dilakukan SBTS-FBSI melalui perusahaan itu sudah berjalan sejak 1979. Sebab itu pula dalam pengaduan mereka 21 Juli lalu, selain Ketua SBTS-FBSI, H. Hasan Effendi, mereka juga mengadukan pimpinan PT Famatex, Johanes Effendi. "Kami benar-benar merasa dirugikan,"…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…