Para Buruh Tidak Mengeluh. Mereka...

Edisi: 38/11 / Tanggal : 1981-11-21 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


SERIBU lima ratus orang buruh pabrik tekstil PT Famatex mengadu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Mereka menuduh organisasi buruh tekstil dan sandang, SBTS-FBSI menggelapkan uang mereka sebanyak Rp 33 juta. Namun kejaksaan menolak pengaduan itu dan menyarankan buruh-buruh mengadu ke Bina Lindung, Depnaker, instansi yang bertugas menyelesaikan perselisihan buruh dan majikan.

Oong Djoenardi, 47 tahun--buruh bagian gudang PT Famatex -- sebagai kuasa dari rekan-rekannya, merasa dirugikan dengan pemotongan uang gaji, rapel dan tunjangan istimewa tahunan sebanyak 10% tanpa sepengetahuan mereka. Pemotongan yang dilakukan SBTS-FBSI melalui perusahaan itu sudah berjalan sejak 1979. Sebab itu pula dalam pengaduan mereka 21 Juli lalu, selain Ketua SBTS-FBSI, H. Hasan Effendi, mereka juga mengadukan pimpinan PT Famatex, Johanes Effendi. "Kami benar-benar merasa dirugikan,"…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…