Zina Dan Pembangunan

Edisi: 38/11 / Tanggal : 1981-11-21 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :


SUASANA malam itu sunyi senyap. Apalagi di rumah Umar Thajib. Semenjak sore Umar pergi menjaga air di sawahnya. Istri beserta dua anaknya di rumah. Tiba-tiba dua orang penduduk kampung, Kasian dan Buadi, melihat seseorang masuk ke rumah Umar.

Tidak salah lagi orangitu tetangga mereka juga, Sairi, 40 tahun. Kecurigaan segera saja muncul di benak kedua orang itu. Beberapa orang penduduk dibangunkan. Bersama Hansip dan Kamituwo Mustadjab, mereka mengepung rumah Umar. Salah seorang dari mereka, adik Umar, masuk ke rumah.

Mengendap-endap adik Umar menuju rumah kakaknya. Tiba-tiba pintu terbuka. Sairi keluar dari rumah dan langsung menyerahkan diri kepada Mustadjab. "Saya mengaku salah dan bersedia menerima hukuman apa saja dari kampung," ujar Sairi.

Kejadian yang menggemparkan Dukuh Wonokerto, Desa Minduredjo, Jawa Timur pertengahan Oktober lalu itu segera diperiksa di rumah Mustadjab. Baik Sairi maupun istri Umar, Ponasih, 37 tahun, tidak mengaku melakukan perzinaan malam itu. "Keduanya hanya mengaku…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…