Ampun, Tuan Hakim

Edisi: 47/10 / Tanggal : 1981-01-17 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis :


HAKIM itu tak menyebutkan sampai berapa tinggi tekanan darahnya belakangan ini. Pokoknya, katanya "kalau persoalan itu terlalu saya pikirkan, badan saya bisa mati sebelah . . ."

Persoalannya memang berat juga. Atasannya, Menteri Kehakiman, memang telah mengampuninya. Tapi atasannya yang satu lagi, Mahkamah Agung, tetap menskorsnya, melarangnya memegang perkara apa pun. Bahkan melarangnya pula menyelesaikan perkara yang masih berada di tangannya. Meskipun hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Heru Gunawan, telah mengaku bersalah, tobat, dan minta ampun segala.

Peristiwanya terjadi sekitar dua bulan lalu. Petugas opstib, yang tiba-tiba menggerebek ruang kerja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, "menangkap basah" Hakim Heru Gunawan menerima suap…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…