Vonis Untuk Sebuah Versi
Edisi: 01/10 / Tanggal : 1980-03-01 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :
JALUR cerita telah disodorkan jaksa. Para tertuduh juga mengaku. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Watampone tak perlu repot Tahir dan La Wali, 18 Februari lalu, masing-masing dihukum 17 tahun penjara potong tahanan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sumiaty. Vonnis tak beda jauh dari tuntutan jaksa yang minta agar kedua tertuduh dihukum 17 tahun tanpa dipotong tahanan.
Namun agaknya tak dapat dielakkan kesan, bahwa ini sebuah proses peradilan yang tidak lengkap ceritanya.
Betapa tidak? Cerita yang dibawa Jaksa Arsjad Massie berasal dari pemeriksaan POMDAM XIV/Hasanuddin (Laksusda). Korban pembunuhan, yang diketemukan dengan kepala terpisah dari badan di Kampung Pinra (Kabupaten Bone), katanya bernama Sumiaty. Pembunuhnya Tahir dan La Wali itulah.
Tahir dan La Wali…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…