Seree Lari, Teng Diancam Mati
Edisi: 02/10 / Tanggal : 1980-03-08 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
HINGGA saat kini, inilah perkara kejahatan narkotik terbesar di sini: Lim Teng Pheow, warganegara Singapura, dituntut ke pengadilan karena tertangkap basah menjual, setidaknya menjadi perantara penjual 1.920 gram heroin. Itulah sebabnya Jaksa Anton Suyata, setelah memutarkan sebuah film dokumenter tentang penderitaan dan kematian seorang gadis (22 tahun) korban narkotik, menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempidana Teng Pheow dengan hukuman mati.
Bisnis Teng Pheow (47 tahun) di sini sebelumnya tidak begitu jelas. Ia. tinggal di Mulberry Avenue 126 (Singapura 13), hanya mengaku sering ke Jakarta saja. Pernah, katanya kepada hakim, hanya mencari muatan untuk kapal seorang teman. Pernah juga, sekitar akhir 1978, datang bersama Seree Siripakorn, orang Thailand, menginap di Hotel City (Glodok) sebagai turis. Tapi karena tujuannya memang bukan untuk plesir, kedua orang turis itu tak pernah pesiar. Ternyata mereka menghubungi beberapa orang di sini untuk mencari pembeli heroin (mereka sebut pehun) yang akan diselundupkan ke mari.
Teng Pheow memperkenalkan Seree kepada Tjai So Yin, Li Ek…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…