Lingkaran Orat-oret Dari Ma
Edisi: 14/10 / Tanggal : 1980-05-31 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :
HINGGA pekan lalu, Sukamto Karmawan tetap "menagih" agar pengadilan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Yaitu memaksa lawannya, First National City Bank di Jakarta, membayar kepadanya sebesar Rp 03 juta lebih. Namun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Djauli Bachar masih belum dapat memenuhi permintaan Sukamto yang berdiri atas nama PT Pasti Lima Tujuh. "Masih menunggu orat-oret dari MA," kata Djauli seperti dikatakan Sukamto.
Orat-oret apa? Tentu saja lampu hijau dari MA. Sebab yang menghambat eksekusi memang perintah penundaan dari MA yang diteken oleh Hakim Agung Asikin Kusumahatmadja. Jadi, "kalau sudah ada pencabutan perintah penundaan, ya baru saya laksanakan," sekali lagi Sukamto mengutip ucapan Djauli.
Tapi Sukarnto tak begitu berharap. Proses peradilan sudah ditempuhnya dengan susah payah. Keputusan dari MA, yang seharusnya final, juga sudah diperolehnya setelah perkara berjalan hampir tahun. "Tapi ...." katanya, "undang-undang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…