Hap Baru, Siapkah Polisi ?
Edisi: 17/10 / Tanggal : 1980-06-21 / Halaman : 19 / Rubrik : HK / Penulis :
BERITA datang dari sebuah bungalow di Megamendung -- daerah sejuk dekat Puncak, sekitar 75 km dari Jakarta. Isinya: Wewenang melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan terhadap seorang yang diduga melakukan suatu kejahatan, hanya akan dipunyai oleh instansi kepolisian negara.
Itu antara lain hasil rapat-rapat tim sinkronisasi Sigab (Komisi Gabungan) DPR dan pemerintah, yang membahas RUU-HAP (Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana) secara maraton sejak 26 Mei s/d 14 Juni di Wisma Bank Bumi Daya di Megamendung.
Ini berarti tugas berat bagi kepolisian, seperti dinyatakan Kepala Dinas Penerangan Markas Besar Polri Kolonel Darmawan. Sebab wewenang menangkap, menahan tersangka dan menyidik sesuatu perkara selama ini -- berlaku hingga sekarang dibagikan juga kepada kejaksaan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…