Angsana Yang Mengempis
Edisi: 22/10 / Tanggal : 1980-07-26 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :
AKHIRNYA pengadilan meletakkan tertuduh Askari bin Mudrawisastra, bekas Lurah Angsana, di atas angin. Beberapa menit sebelum menjatuhkan vonisnya, Pengadilan Negeri Pandeglang yang dipimpin Hakim Soehoedi Soerjodiputro, pada sidang ke-26 yang jatuh pertengahan bulan ini, sudah menunjukkan tanda-tandanya.
Dua buah penetapan dibacakan. Yang pertama, dengan alasan "tak lagi dipandang perlu", tertuduh dilepaskan dari penahanan sementara. Lalu saksi Achmad Djaja bin Mardja, pensiunan guru yang mulai membongkar kasus ini oleh hakim diduga berat telah memberikan keterangan palsu.
Selanjutnya adalah uraian majelis hakim yang membuat terdakwa enak duduk di kursinya. Semua tuduhan Jaksa J.R. Simamora, yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…