Tanpa Kupon, Tidak Sepeser Pun

Edisi: 23/10 / Tanggal : 1980-08-02 / Halaman : 45 / Rubrik : HK / Penulis :


PERISTIWANYA sendiri terjadi lehih dua bulan lalu. Dinihari 12 Mei 1980 Bis Arimbi jurusan Jakarta-Purwokerto, dihantam KA Bima di pintu lintas kereta api di Desa Pasirpamuncang (Purwokert) Sebanyak 22 orang penumpang bis itu mati dan puluhan lainnya luka berat dan ringan. Jasa Raharja, yang menanggung asuransi kerugian, dianggap sebagai pihak yang harus membayar uang santunan kepada para korban atau ahli waris mereka yang meninggal.

Tapi menurut Humas Jasa Raharja J.C. Lumelle, sebenarnya sepeser pun mereka tidak berhak sama sekali mengklaim santunan. Karena para korban, seluruh penumpang Arimbi, terbukti tidak memegang kupon Jasa Raharja. Para penumpang bis memang tidak diberi kupon asuransi--sebagai bukti telah menanggungkan kerugian akibat kecelakaan kepada Jasa Raharja.

Penumpang bis yang memegang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…