Tampillah Apoteker
Edisi: 26/10 / Tanggal : 1980-08-23 / Halaman : 48 / Rubrik : EB / Penulis :
KAUM apoteker terkesima menyambut keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 25/1980 tentang apotik. Peraturan yang dikeluarkan pertengahan Juli itu menetapkan apoteker sebagai pengelola untuk mencegah apotik jangan semata-mata sebagai sumber keuntungan pengusaha. Nantinya yang diizinkan mengusahakan apotik hanya lembaga atau instansi pemerintah, perusahaan milik negara dan apoteker. Sedangkan badan usaha swasta. Yang telah mendapat izin selama ini ditetapkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut paling lambat 3 tahun.
Kesulitan utama bagi para apoteker untuk menyambut peraturan itu adalah masalah modal. Sebab diperhitungkan untuk memlirikan apotik di Jakarta (daerah pinggiran saja) paling tidak Rp 10 juta. "Jumlah itu bagian terbesar akan dipergunakan untuk sewa ruangan. Sedangkan untuk penyediaan obat-obatan tidak terlalu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…