Banyak Utang, Bilang Saja Pailit

Edisi: 43/10 / Tanggal : 1980-12-20 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis :


BERKASNYA sedang dipersiapkan Kepoiisian Jakarta. Dan tak lama lagi tiga tersangka--sekarang mereka ditahan--siap pula diajukan ke pengadiln Menyangkut uang lebih seratus juta rupiah, komplotan yang menurut polisi taki Hendrik alias A Kim menjadi menarik, karena menggunakan liku-liku hukum .

Segala sesuatunya memang tampak legal. Mulai dari meminta bantuan hukum sebuah kantor pengacara, sampai memperoleh keputusan pengadilan segala. Sehingga, menurut pejabat kepolisian di Kodak Metro Jaya, kegiatan Hendrik dkk "merupakan modus openradi, atau cara melakukan kejahatan, model baru."

Kakak beradik Hidayat aiias Pong Klam dan Erick Gunawan yang juga bernama Hian Eng, pedagang di Pasar Pagi Jakarta Kota, sejak beberapa waktu sebelum Juli 1980 mulai belanja belrnacam-macam barang: kembang-api,barang-barang plastik, kaus, baju jadi 7 dan lain-lain, dari sekitar 50 pedagang iangganannya. Para relasinya mau mcnerima pembayaran dengan giro bilyet atau cek yang berlaku mundur. Berapa jumlah yang diutang mereka, belum dapat dipastikan.

Barang-barang tersebut kemudian dioperkan kepada Hendrik. Lalu bagaimana mereka menyelesaikan utang utangnya? Seperti diakui kepada polisi kemudian, Erick memhuar pengakuan utang sebesar Rp 1,5 juta kepada Hendrik dan orang lain bernama Herman…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…