Menunggu Hadiah Proklamasi
Edisi: 42/10 / Tanggal : 1980-12-13 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
DI zaman landraad, pengadilan bagi Bumiputra dan Timur Asing, heriening atau peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dikenal. Tapi, seperti kata Prof. Oemar Seno Adji, peraturannya memang tak ada. Pengadilan begitu saja menerima permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir.
Adalah Prof. Soebekti, Ketua Mahkamah Agung sebelum Seno Adji, yang kemudian mencoba melembagakan ketentuan tersebut. Soalnya, pada waktu itu, 1969, ada kasus Ada seseorang dihukum karena dituduh rnenjual tanpa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…