SURADI, HAKIM TANPA PERKARA

Edisi: 47/09 / Tanggal : 1980-01-19 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :


JELAS duduk soalnya kini -- setelah perkara sampai di meja Pengadilan Tinggi di Surbaya. Suparlan, buruh bangunan yang terbukti memperkosa gadis cilik dan kemudian mencekiknya sampai mati, dihukum mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana. Hakim Suradi, yang mengadili Suparlan tapi kemudian katanya lupa pasal mana yang diterapkannya, belakangan menurut sumber TEMPO menyebut pasal 340 dalam laporannya beberapa hari setelah menjatuhkan vonis.

Nasib Suparlan masih harus ditentukan oleh Pengadilan Tinggi. Tapi bagi Hakim Suradi, hakim anggota pada Pengadilan Negeri Surabaya ini, Menteri Kehakiman sudah memutuskan suatu "hukuman": ia dilarang memegang sesuatu perkara -- juga mencabut yang sudah terlanjur diurusnya. Di samping itu ia juga hanya akan disuruh…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…