Kerja Paksa Itu, Hukum & Hati Kecil
Edisi: 51/08 / Tanggal : 1979-02-17 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :
A Fin kelelahan. Ia meletakkan pacul sebentar ke tanah. Peluh telah memandikan sekujur tubuhnya. Dadanya kembang-kempis mempertahankan nafas yang seperti hampir putus. Air mata meleleh menahan malu, tak dapat disembunyikan lagi dari penonton yang mengelilinginya di mana-mana. "Aku kapok . . . kapok," keluhnya pelan sambil meremas-remas jarinya. Tapak tangannya kelihatan biru memar.
Kapok? Itulah dia memang tujuan Kopkamtib: memberi contoh bagaimana menghukum siapa saja yang berani menjegal Kenop 15. Contoh pertama dikenakan kepada A Fin alias Arifin. Pengusaha di Medan ini (36 tahun) dituduh melakukan kejahatan ekonomi -- karena di gudangnya ada tertimbun ribuan sak semen -- harus melakukan kerja paksa-eh kerja bakti -- membersihkan sampah di beberapa pelosok kota.
Pertanyaan memang sudah lama menunggu: adakah hukuman kerja paksa dapat dikenakan betul-betulan? Barulah Rabu lalu, 7 Pebruari, soal kerja paksa terbukti bukan gertak sambal apalagi sekedar kelakar Kopkamtib belaka.
Pagi itu, 07.45, telepon di Kantor Kepala Kepolisian Sumatera Utara di Medan berdering. Brigjen Pol. Montolalu, Kadapol, pagi itu mendapat perintah Pangkopkamtib Laksamana Sudomo "Harap laksanakan perintah kerja paksa kepada Arifin!" Dari Kadapol perintah ini disambut Dantabes Medan dan Sekitarnya Kolonel Pol. Darwo Soeondo.
Dan pagi itu juga Arifin, penyalur semen PT Indo Aceh, segera…
Keywords: Pangkopkamtib, A Fin, Arifin, Montolalu, Sudomo, Darwo Soeondo, PT Indo Aceh, Dr T. Jafizham SH, Mr Tjiam Djoe Khiam, Yap Thiam Hien, Albert Hasibuan, Soemadijono SH, Loudoe SH, Henky Ismu Azhar SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…