Lumrah, Tapi Jangan Keterlaluan

Edisi: 04/09 / Tanggal : 1979-03-24 / Halaman : 54 / Rubrik : HK / Penulis :


MOHAN, tersangka penyelundup tekstil di Jawa Timur, lolos beberapa jam sebelum tim anti penyelundupan (Tim 902) menyergapnya. Jejaknya dinyatakan lenyap. Hanya bukti kejahatannya, berupa tekstil selundupan, diurus sebagaimana mustinya -- menjadi sebuah perkara tanpa tersangka.

Benarkah jejak Mohan lenyap? Tapi Adnan Buyung Nasution mendapat kontak. "Dia ada di Singapura," ujar Buyung. Dan pengacara ini telah diminta untuk mengurus perkaranya. Tapi menurut Buyung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhinya: ahli hukum ini harus mengurusnya dengan 'tenang', tak perlu ada heboh, juga tak ada publikasi. Lalu apa tugasnya sebagai pengacara "Tak banyak," kata Buyung "hanya jadi pengacara proforma saja."

Segala sesuatunya sudah ada yang mengatur, yaitu "sekelompok orang yang terorganisir." Misalnya begini: Pengadilan akan menyidangkan perkara Mohan ini secara in-absentia (tanpa hadirnya tersangka). Tuntutan dan hukuman dapat diatur. Tugas Buyung bersama kelompok "yang sekarang kita sebut sebagai mafia peradilan," menyelamatkan harta tersangka.

Buyung…

Keywords: Mafia PeradilanMohanAdnan Buyung NasutionAli Said SHProf. Oemar Seno AdjiMr Yap Thiam HienR.O. TambunanAndi Mochtar
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…