Lumrah, Tapi Jangan Keterlaluan
Edisi: 04/09 / Tanggal : 1979-03-24 / Halaman : 54 / Rubrik : HK / Penulis :
MOHAN, tersangka penyelundup tekstil di Jawa Timur, lolos beberapa jam sebelum tim anti penyelundupan (Tim 902) menyergapnya. Jejaknya dinyatakan lenyap. Hanya bukti kejahatannya, berupa tekstil selundupan, diurus sebagaimana mustinya -- menjadi sebuah perkara tanpa tersangka.
Benarkah jejak Mohan lenyap? Tapi Adnan Buyung Nasution mendapat kontak. "Dia ada di Singapura," ujar Buyung. Dan pengacara ini telah diminta untuk mengurus perkaranya. Tapi menurut Buyung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhinya: ahli hukum ini harus mengurusnya dengan 'tenang', tak perlu ada heboh, juga tak ada publikasi. Lalu apa tugasnya sebagai pengacara "Tak banyak," kata Buyung "hanya jadi pengacara proforma saja."
Segala sesuatunya sudah ada yang mengatur, yaitu "sekelompok orang yang terorganisir." Misalnya begini: Pengadilan akan menyidangkan perkara Mohan ini secara in-absentia (tanpa hadirnya tersangka). Tuntutan dan hukuman dapat diatur. Tugas Buyung bersama kelompok "yang sekarang kita sebut sebagai mafia peradilan," menyelamatkan harta tersangka.
Buyung…
Keywords: Mafia Peradilan, Mohan, Adnan Buyung Nasution, Ali Said SH, Prof. Oemar Seno Adji, Mr Yap Thiam Hien, R.O. Tambunan, Andi Mochtar, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…