Setelah Kasus Pluit

Edisi: 08/09 / Tanggal : 1979-04-21 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :


NAMA Notaris Ridwan Suselo muncul dalam perkara Pluit, kasus
manipulasi kredit bank dan pajak negara (Rp 22 milyar lebih)
oleh Endang Wijaya, yang tengah digarap Pengadilan Negeri
Jakarta. Karena 61 akte perjanjian pelepasan hak garapan tanah
rakyat kepada proyek perumahan mewah di Pluit yang heboh
tersebut dikeluarkan oleh kantor notaris itu.

; Seorang saksi mengungkapkan ketidakberesan Ridwan Suselo dalam
menerbitkan ke 61 akte notaris untuk Proyek Pluit. Akte-akte
tersebut kata saksi ditandatanganinya sebagai kuasa rakyat
bersama Endang Wijaya tidak di kantor notaris sebagaimana
mestinya. Tak dilakukan di kantor PT Jawa Hous kantor Endang
Wijaya, tanpa hadirnya sang notaris sendiri. Artinya syarat
formil -- bahwa suatu akte harus dibacakan notaris sebelum
ditandatangani di hadapannya -- tak dipenuhi.

; Dengan 61 akte perjanjian pelepasan tanah rakyat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…