Kasasi Cinta Cut Satariah
Edisi: 10/09 / Tanggal : 1979-05-05 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :
PERDEBATAN sengit terjadi antara pejabat di lingkungan Peradilan
Agama dengan Mahkamah Agung. Yaitu tentang "jalan pengadilan."
Sebab adakah putusan sesuatu badan peradilan agama itu final?
Atau layakkah Mahkamah Agung memberikan kata akhir misalnya
dalam sengketa perkawinan dan perceraian (Islam) yang dimintakan
kasasi -- sementara belum ada undang-undang yang mengaturnya dan
helum ada Hakim Agung Agama di sana? (TEMPO, 14 April).
; Belum tampak ada usaha lembaga peradilan untuk menyelesaikannya.
Tapi akibat tidak enak, bahkan runyam, jelas sudah dirasakan si
pencari keadilan seperti di bawah ini.
; Menurut hukum agama Islam, usia perkawinan Rasyidin bin Sulaiman
dengan Cut Satariah -- keduanya penduduk Sigli (Aceh) --
sebenarnya sudah lama berakhir. Yaitu sejak Rasyidin mengucapkan
talaq, 14 Desember 1976, di muka Kepala Kampung Blok Sawah dan
didengar para saksi. Soalnya tinggal bagaimana mengurus nasib
janda beserta kelima anaknya saja.
; Tapi agar sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, Rasyidin
kemudian secara resmi mengajukan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…