Lembaga Kerta, Hidup Kembali?
Edisi: 11/09 / Tanggal : 1979-05-12 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :
MINGGU ini juga Gubernur Bali, Prof. Ida Bagus Mantra,
merencanakan melantik Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA).
Tinggal "kita cari hari baik" kata. gubernur. Surat Keputusan
mengenai hal itu sendiri, No. 18/Kesra II/C/119/1979, sebenarnya
telah diterbitkan sejak 21 Maret lalu. Yaitu menunjuk I Gst Putu
Raka SH sebagai ketua majelis dan Tjok Raka Dherana SH sebagai
wakilnya. Sedangkan biaya kerjanya dibebankan kepada anggaran
belanja daerah.
; Tugas MPLA, menurut Gde Putra, di samping membina lembaga adat,
juga memberikan pertimbangan mengenai berbagai kasus pelanggaran
adat. "Bahkan," ujar Gde Putra, "majelis ini bisa menuntut
seseorang yang melanggar ketentuan agama." Semacam pengadilan
agama? Tidak tepat benar.
; Pengadilan agama yang khusus menangani berbagai kasus yang
menyangkut agama Hindu (Hindu Dharma), yang disebut Kerta, dulu
pernah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…