Peradilan Agama, Soal Hakim Agung

Edisi: 13/09 / Tanggal : 1979-05-26 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :


PERTEMUANNYA dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Oemar Seno
Adji SH, 5 Mei lalu menurut Menteri Agama H. Alamsyah telah
"berjalan baik dan mencapai kesepakatan". Perbedaan faham
sekitar "jalan pengadilan" -- yang antara lain mempersoalkan
pelaksanaan hak Mahkamah Agung sebagai satu-satunya badan
pengadilan tertinggi negara -- diharapkan selesai dengan
pertemuan tersebut.

; Bahwa MA adalah pengadilan pemberi kata akhir bagi perkara
kasasi dan pengawas tertinggi atas semua lingkungan Peradilan
Umum, Militer dan Agama, tak ada soal lagi. Kecuali satu hal
berbagai undang-undang yang harus mengaturnya, seperti Acara
Peradilan Agama, Kasasi, Hukum Waris Nasional, Peraturan
Pelaksanaan (tertentu) dari UU Perkawinan bahkan mengenai
susunan dan kekuasaan Badan Peradilan Agama, menurut Menteri
Agama memang masih harus lama ditunggu tanggal terbitnya.

; Tak apa. "Semua itu dapat diselesaikan kemudian," kata Alamsyah.
Berfikir sama dengan Ketua Mahkamah Agung, bahwa pencari
keadilan tak layak dirugikan lantaran belum ada undang-undang
pengatur jalan pengadilan, untuk sementara boleh diselesaikan
dengan "peraturan yang ada saja dulu." Hanya, lanjut Menteri
Agama, Hakim…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…