Jika Milik Negara Dilelang .......

Edisi: 17/09 / Tanggal : 1979-06-23 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :


LELANG batal. Dua peminat, yang mengincar sebidang tanah dan
bangunan milik PT Nindya Karya di Jalan MT Haryono (Jakarta),
terpaksa menerima kembali uang setoran lelangnya, Rp 100 juta.

; Lebih kecewa lagi terang Fadjaruddin Tamar, Direktur CV Fajar
Raya dan Kraton, karena dia juga batal menerima haknya. Hasil
lelang sebenarnya diharapkan akan menutup tagihan sekitar Rp 350
juta dari PT di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah itu.
Tapi, apa boleh buat, 9 Juni lalu Ketua Mahkamah Agung, Prof.
Oemar Senoadji SH, memerintahkan menunda lelang yang sedianya
akan berlangsung hari itu.

; CV Fajar Raya adalah sub-kontraktor PT Nindya Karya untuk
mengerjakan proyek pembangunan Jalan Daan Mogot. Sengketa
bermula dari kekisruhan keuangan. Melalui ir Ridwan Jacob,
Kepala Proyek pembangunan jalan tersebut, CV Fajar pernah
menyerahkan 52 buah kwitansi untuk tagihan lebih dari Rp 309
juta. Nindya Karya merasa telah memenuhi tagihan tersebut --
juga melalui Ridwan. Tapi CV Fajar membantah: tak pernah
menerima sepeser pun.

; Hakim Tunggal

; Lama tak add penyelesaian, berikutnya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…