Merobah Peninggalan 130 Tahun
Edisi: 28/09 / Tanggal : 1979-09-08 / Halaman : 50 / Rubrik : HK / Penulis :
Dalam Hukum Acara Pidana yang baru nanti diusahakan adanya
jaminan hukum dan kepastian hukum yang jelas bagi seseorang yang
dikenakan tindakan hkum oleh aparat penegak bukum.
; --Pidato Presiden di muka DPR, 16 Agustus 1979.
; KAPAN?
; Jaksa Agung Ali Said SH dua bulan yang lalu pernah berjanji:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana yang baru akan
diajukan ke DPR "sesudah Lebaran".
; Nah. Presiden sudah bicara, dan Jaksa Agung sudah berjanji. Akan
lahir sesuatu yang bersejarah: suatu Undang-Undang Hukum Acara
Pidana Nasional akan segera mengganti UU lama bikinan kolonial.
Jadi anda jangan ragu dan bertanya benar nih, RUU-nya sudah
siap?
; Tapi toh pertanyaan demikian tak terelakkan. Sebab, suatu UU
yang "berhak-asasi manusia," pengganti hukum acara buatan
penjajah, memang sudah sejak lama jadi janji yang lebih indah
daripada kenyataannya.
; Ingat saja sejumlah ucapan yang diperdengarkan kepada para
anggota Komisi III/DPR. Dalam suatu rapat kerja, Juni 1972,
Menteri Kehakiman waktu itu, Prof. Oemar Seno Adji (sekarang
Ketua Mahkamah Agung), berjanji tahun itu juga RUU yang mengatur
hukum acara perkara pidana dapat dibahas para wakil rakyat. Eh,
tidak jadi. Dua tahun kemudian, Juni 1974, janji yang sama
diulang Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja (sekarang
Menteri Luar Negeri) dua bulan setelah hari itu, katanya, RUU
sudah akan diserahkan ke DPR melalui Presiden. Meleset lagi.
; Maka tak ada yang bisa diucapkan lagi oleh Ketua Komisi III,
waktu itu Cosmas Batubara (yang kini Menteri Muda), selain bahwa
semua pihak hanya bisa "kaok-kaok saja" tanpa mampu melahirkan
UU Hukum Acara dan Hukum Pidana Nasional.
; Padahal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…