Buruh & Majikan & Pemerintah & ...
Edisi: 34/09 / Tanggal : 1979-10-20 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :
SENGKETA buruh dengan majikan akhir akhir ini makin sering terdengar. Terakhir adalah kasus Hotel Horison di Jakarta. P4P telah memutuskan, buruh Ook Mudjoko dipekerjakan kembali dan gajinya selama diskors dibayar penuh. Tetapi keputusan itu mentah, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan putusan tersebut (TEMPO 13 Oktober 1979). Menurut Oetojo Oesman, Dirjen Perawatan Tenaga Kerja tidak ada yang bisa membatalkan keputusan P4P. Juga tidak pengadilan manapun. "Kecuali Menteri Perburuhan," katanya.
Menggugat, membatalkan, dan menguji putusan P4P tidak dibenarkan. Menurut Oetojo Oesman, undang-undang darurat no 16/1951 jelas-jelas juga menegaskan hal tersebut. Sekarang undang-undang itu memang telah dicabut, tapi ada yurisprudensi Mahkamah…
Keywords: Sengketa Perusahaan, Buruh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ook Mudjoko, Oetojo Oesman, J.Z. Loudoe, Syahniar Mahnida SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…