Tim 902 Setelah 3 Tahun

Edisi: 52/08 / Tanggal : 1979-02-24 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :


 

TANGGAL 9 Pebruari lalu, Tim 902 (disebut demikian karena operasi ini dimulai tanggal 9 bulan 2) genap 3 tahun bergerak memberantas penyelundupan. Gebrakannya pernah membuat para penyelundup menggigil. Coba saja. Tim anti penyelundupan ini, bekerja langsung di bawah Jaksa Agung dan mengancam buronannya sebagai penjahat subversi.

Dengan undang-undang pemberantasan kegiatan subversi, tangkapan Tim 902 dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Bahkan sebelum menyeret ke muka hakim, tim boleh 'membuang' tersangkanya ke Nusakambangan. Di penjara di pulau kecil itulah -- yang selalu digambarkan keseramannya -- jaksa boleh menahan pesakitan selama setahun tanpa dapat ditawar.

Hasilnya? "Baik!" kata Jaksa Agung Ali Said SH, singkat. Dari mulai penyelundup tekstil, barang elektronika sampai suku-cadang kendaraan bermotor terjerat operasi tim 902.

Di meja pengadilan beberapa kali jaksa berhasil menggolkan tuduhan. Hakim dapat diyakinkan sehingga tersangka dapat dihukum berdasarkan UU Subversi.

Liem Keng Eng misalnya. Penyelundup tekstil 3001 kali, yang merugikan keuangan negara sampai milyaran rupiah -- dan dapat julukan sebagai "Dirjen Bea Cukai Bayangan", karena pengaruhnya…

Keywords: Tim 902Jaksa AgungAli Said SHLiem Keng EngH.M. Soemadiono SHLiem Keng YanRobby KorompisSadili Sastrawidjaja SHDrs. Arief GunawanAnton AbdurrahmanGobindram Naumal
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…