Tentang Rasialisme Itu

Edisi: 03/09 / Tanggal : 1979-03-17 / Halaman : 05 / Rubrik : KL / Penulis :


M.H. Husino SH yang ahli dalam bidang kewarganegaraan, menulis
dengan judul Pembedaan Warganegara: Rasialis, TEMPO 17 Pebruari,
sbb:

; 1. Dengan pembatalan Perjanjian Dwi kewarganegaraan RI-RRC,
seharusnya otomatis orang kembali ke perundang-undangan
kewarganegaraan RI 1946, 1947 dan 1948 yang menganut asas ius
soli: semua anak yang lahir lan menctap di wilayah Rl sebelum 1
Agustus 1958 -- walaupun orangtuanya asing -- adalah warganegara
Indonesia;

; 2. Oleh beberapa instansi sekarang dibuat kabur, karena sekarang
diberlakukan UU No. 62 tahun 1958 yang menganut asas ius
sanguinis, dan

; 3 Demi kesatuan dan persatuan bangsa yang antara lain dijiwai
Maklumat Politik 1 Nopember 1945, sewajarnya semua warganegara
diarahkan ke pembauran.

; Mungkin karena kami bukan ahli di bidang itu, kami mempunyai
pandangan yang berlainan dengan M.H. Husino SH tersebut.

; Ad. 1 Perjanjian dwi kewarganegaraan tersebut bukan dibatalkan
melainkan dinyatakan tidak berlaku mulai; 1O April 1969 (periksa
pasal 1 UU No 4 tahun 1969). Jadi sampai tanggal tersebut
undang-undang mengenai dwi kewarganegaraan memang harus diakui
dan ditaati eksistensinya. Lain dengan pembatalan hasil-hasil
KMB yang berdasar pasal 1 UU No. 13 tahun 1956 memang dihapuskan
dan tegas-tegas dinyatakan dibatalkan.

;…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…