Dia Bebas Memberi Tafsir
Edisi: 06/09 / Tanggal : 1979-04-07 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :
MENGENAKAN jas biru muda, bersepatu tumit tinggi dan janggut lebat Yusuf Ronny akhirnya mendengarkan tuduhan jaksa -- setelah tiga pekan tertunda -- dalam pengawalan ketat. Pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, minggu lalu, memenuhi ruang sidang sementara yang di luar ruangan lebih banyak lagi.
Giliran pertama bagi Jaksa Anton Suyatna membacakan surat tuduhan. Sekitar Mei 1973 sampai Maret 1974, menurut jaksa, Yusuf Ronny (33 tahun) berkeliling ke berbagai gereja di Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Palangkaraya dan beberapa tempat lain. Untuk berbuat kejahatan subversi. Yaitu dalam bentuk memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi…
Keywords: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yusuf Ronny, Anton Suyatna, Ruwiyanto SH, Kwee Sian Poo, Johanes Jaya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…