Pengadilan Mobin, Seorang Dukun

Edisi: 09/09 / Tanggal : 1979-04-28 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :


INI menyangkut perkara Kyai Mobin.

; Dari semula perkara itu berjalan tersendat-sendat. Setelah
hampir setahun dikurung dalam tahanan, karena dituduh menganiaya
dan membunuh tetangganya dengan ilmu santet atau teluh Kyai
Mobin diseret ke Pengadilan Negeri Lumajang (Jawa Timur). Begitu
seretnya, sampai sidang yang mulai dibuka sejak Januari tahun
lalu, baru bisa selesai akhir Maret lalu.

; Penuntut Umumnya pun sudah berganti dari Jaksa Habibullah ke
tangan Hadi Sunaryo. Bahkan ketika pengadilan sudah sampai pada
acara penuntutan (rekwisitor), jaksa belum juga siap dengan
pembuktian. Pengadilan masih bermurah hati memberi waktu untuk
keterangan saksi baru. Namun demikian jaksa toh tak dapat
mengait bukti apa pun yang dapat dipakainya menunjang tuduhan.

; Dari tuntutan jaksa sendiri, yang minta agar Kyai Mobin
dibebaskan saja, tak mengejutkan bila pengadilan kemudian
benar-benar membebaskan tertuduh dari semua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…