Batal Lelang, Tapi Tetap Rugi

Edisi: 21/09 / Tanggal : 1979-07-21 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :


DI bawah bimbingan pengadilan, kata Hakim Soegondo R.
Kartanegara SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, kasus
PT Nindya Karya akhirnya beres juga. Pelelangan tanah dan
bangunan perseroan milik negara tersebut batal. Sebab telah
tercapai "persesuaian faham" antara NK (pihak yang kalah) dengan
lawannya, Fadjaruddin Tamar dari CV Fajar Raya dan Kraton
(pemenang).

; Minggu 18 Juli, tepat 25 bulan setelah persengketaan masuk
pengadilan, NK mulai mengangsur sepertiga dari Rp 309 juta lebih
-- seperti diwajibkan pengadilan (TMPO, 23 Juni) kepada
Fadjaruddin. Duapertiga bagian lainnya, yang telah dibayarkan
berupa cek mundur, dapat ditarik Fadjar pada 11 Oktober dan 22
Desember mendatang.

; Dalam pertemuan-pertemuan antara dua perusahaan yang bersengketa
tersebut sejak akhir bulan lalu, duduk pula pejabat Bank Dagang
Negara (BDN). "Secara potensial NK mampu membayar, tapi karena
tak bisa tunai, perlu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…