Kurungan Buat Si Tertilang
Edisi: 36/09 / Tanggal : 1979-11-03 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
UNDANG-undang memang memberikan kemungkinan buat hakim untuk
menghukum pelanggar lalulintas dengan hukuman kurungan. Misalnya
di setiap STNK (surat tanda nomor kendaraan) bisa dibaca,
ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp 10.000 bagi pengemudi
yang tidak dapat menunjukkan STNK (pasal 5 a UULAJR).
; Tetapi yang biasa terjadi hakim memilih hukuman denda, termasuk
bagi yang tidak hadir ketika sidang. Karena merasa akan mendapat
hukuman denda yang tak seberapa akibatnya para terhukum tak
menghadiri sidang dan hanya datang untuk membayar denda. Lebih
parah lagi perkara tilang pun menumpuk.
; Tapi ketika kordinator perkara tilang, Hakim Henky Izmu Azhar SH
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mingguminggu lalu menjatuhkan
hukuman kurungan buat tersangka…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…