KLINIK HUKUM

Edisi: 01/01 / Tanggal : 1971-03-06 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :


Tak kepada siapapun kami djual, tak kepada siapapun kami tolak
atau tunda hak atau keadilan.

; -- Magna Charta.

; MAGNA Charta djuga berlaku untuk orang-orang miskin dalam teori.
Dalam prakteknja, djika orang-orang miskin jang sakit bisa
datang ke RSUP jang murah, orang-orang miskin jang butuh
pertolongan hukum pergi kemana? Mereka tak mampu membajar
honorarium seorang advokat, jang saat ini di Djakarta berkisar
antara Rp 100 sampai dengan Rp 200 ribu, meskipun kadang-kadang
ada djuga kantor-kantor pengatjara jang luwes dalam soal tarif.
Tentu sadja mereka bisa minta bantuan hukum kepada
pokrol-pokrol, orang-orang jang dengan pengesahan Pengadilan
Negeri menjediakan diri memberi bantuan hukum. Pokrol-pokrol ini
ibarat mantri rumah sakit jang tanpa kuasa melakukan pekerdjaan
seorang tabib. Disini harga tentu lebih miring. Ada djuga
beberapa organisasi jang mendirikan badan-badan konsultasi
hukum, misalnja Lembaga Konsultasi Hukum FHUI, Tjandra Naja.
Lembaga Pembela Hak-Hak Azasi Manusia, dan lain-lain.
Badan-badan ini memberikan nasihat-nasihat tentang "bagaimana
seharusnja" atau "bagaimana seharusnja". Hanja sampai
sebegitu. Achir sekali si pasien hukum datang menghadap hakim
seorang diri.

; Adakah perbedaan kadar keadilan jang diberikan hakim terhadap
seorang pesakitan berpembela dengan pesakitan jang tanpa
pembela? Sebenarnja tak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…