TJAN TUNTUT KORTING

Edisi: 02/01 / Tanggal : 1971-03-13 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :


DARI dalam kamp tahanan di Lembaga Pemasjarakatan Chusus Glodok,
Tjan Hong Liang hanja memperhatikan kalutnja lalu-lintas hukum.
Ia, jang mendekam disana sedjak tanggal 16 September 1967,
merasa lesu karena kekatjauan itu sangat merugikan dirinja. Para
pengawas lalulintas hukum telah berselisih pendapat -- sehingga
Tjan Hong Liang, Direktur PT Quick Djakarta itu menanggung
sengsara.

; Lebih dari 3 tahun jang lalu, Tjan setjara mejakinkan telah
dinjatakan bersalah mengeluarkan 6 putjuk tjek kosong seharga
Rp. 3 djuta. Hakim Mursiah Bustaman dari Pengadilan Negeri
Djakarta menggandjarnja dengan hukuman 2 tahun 6 bulan potong
masa tahanan sementara plus denda Rp. 3 djuta subsider 6 bulan
kurungan. Tapi direktur pemilik bengkel mobil didjaIan Alaydrus
itu tetap jakin bahwa ia tidak bersalah dan ingin menggunakan
upaja pembelaan diri sebaik-baiknja. Dimintanja pertolongan
pengatjara Yap Thiam Hien, untuk menguruskan permintaan banding.
Rupanja dewi keadilan masih belum mendekat pada dirinja: bulan
Nopember tahun 1968 Pengadilan Tinggi Djakarta memutuskan
sependapat dengan keputusan jang teiah dipalukan oleh hakim
Mursiah: Tjan harus masuk bui selama 2 tahun 6 bulan minus masa
tahanan sementara ditambah denda Rp. 3 djuta atau 6 bulan
kurungan.

; Rumah tahanan sementara atau pendjara bukanlah tempat jang
menjenangkan -- sekalipun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…