SURUT ATAU TIDAK SURUT

Edisi: 03/01 / Tanggal : 1971-03-20 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :


".......memperlakukan peraturan pidana surut kembali pada waktu
tertentu sehingga ia merupakan suatu perundang-undangan
retroaktif, akan bertentangan dengan suatu negara dibawah Rule
of Law"

; -- Menteri Oemar Seno Adji di depan DPRGR.

; MAKA minderheidsnota jang dikeluarkan oleh fraksi PSII dan
Parkindo itu pun bagaikan gugur bunga. Tidak membawa efek
apa-apa tapi berkesan adanja. Sebab sekalipun kini RUU Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu hanja tinggal menunggu
tandatangan Kepala Negara untuk kemudian dimaklumkan keseluruh
negeri, akan dapat dilupakan bahwa kedua fraksi itu sampai pada
saat terachir masih gigih bertahan untuk memberlakukan
undang-undang itu surut sedjak 1958.

; Begitupun Oemar Seno Adji, profesor hukum pidana jang kini
Menteri Kehakiman itu, bagi kalangan jang suka pada soal-soal
hukum dianggap sebagai seorang pendekar penegak rule of law.
Sebab sikapnja jang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…