SATU: SATU: SATU

Edisi: 05/01 / Tanggal : 1971-04-03 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :


"TIDAK ada jang kalah, tidak ada jang menang", kata advokat
Tjiam Djoe Kiam jang mewakili BM Diah dkk dalam perkara PWI,
setelah hakim Njonja Sutjiati mengetok palunja. "Stand satu
satu", kata Tjiam lagi. Ini maksudnja mungkin sebagaimana jang
diputuskan hakim bahwa biaja perkara ditanggung keduabelah
fihak.

; Tapi bagi jang mengikuti perkara perdata PWI ini, utjapan
advokat Kiam lebih dimaksudkan untuk bersopan-sopan. Sebab
meskipun hakim Sutjiati mengatakan dia hanja tahu disini hanja
ada penggugat dan tergugat, toch kenjataannja fihak jang madju
kepengadilan ada tiga: Rosihan Anwar dkk jang diwakil Tasrif,
Diah dkk jang diwakili Tjiam Djoe Kiam dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…