KRITIK HUKUM KRITIK

Edisi: 14/01 / Tanggal : 1971-06-05 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :


MENURUT adat istiadat jang terpudji - meskipun sudah djarang
ditaati kini - dalam memberikan sidang-sidang pengadilan, pers
seboleh-bolehnja sebaiknja hanja mentjeritakan djalannja sidang
pemeriksaan sadja, tanpa memberikan komentar dan pendapat
sendiri. Apalagi komentar-komentar jang sifatnja sudah menghukum
tertuduh sebelum hakim sendiri mendjatuhkan putusannja. Mengapa?
Sebab pekerdjaan demikian, disamping merugikan orang jang belum
tentu bersalah, djuga sesungguhnja mendjengkali muka pengadilan
- jang dalam salah satu bahasa asing pop disebut contempt of
courts.

; Tapi ada suatu ketika - disamping ketika-ketika lainnja -
koran-koran atau bentuk penerbitan lain pada turun pena
melepaskan pendapat masing-masing. Misalnja pada ketika TD
Hafas, Pemimpin Umum strip Pemimpin Redaksi Harian Nusantara
berhadapan dengan tiga orang hakim hingga sekarang ini. Sebagian
besar dari mereka menjatakan keberatan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…