MENCARI WASIT CEPAT

Edisi: 14/01 / Tanggal : 1971-06-05 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :


KATA orang perkembangan ekonomi tjepat bagaikan larinja buraq,
sementara dalil-dalil hukum hanja diatjuhkan orang sesekali.
Padahal kata orang itu pula perkembangan ekonomi harus ditundjang
oleh perkembangan hukum, paling tidak dalil-dalil itu djangan
dibiarkan kesepian dalam buku. Maka sedjak saat itu ahli-ahli
hukumpun mulai menjingsingkan lengan badjunja, merenggangkan ikatan
dasi dan mulai berfikir-fikir dimana leher botol masalah ini. Pernah
Madjelis Hukum Indonesia (Mahindo) mengadakan atjara
kumpul-kumpul dan berbantah-bantah sekitar masalah Peranan Hukum
Dalam Pembangunan Ekonomi di Aula Bank Indonesin (TEMPO, 15 Mei
1971). Seorang pengatjara beken di Djakarta sementara itu
menjajangkan banjaknja orang jang tidak mau pakai pengatjara
untuk mengurus kontrak-kontraknja. Kata pengatjara itu: "Apalah
artinja 10% dari penghasilan dibandingkan dengan kerugian jang
jauh lebih besar akibat tak betjusnja kontrak jang mereka
tutup".

; Tetapi adakah soalnja hanja pada tarap kumpul-kumpul dan
berbantah-bantah atau pada memakai tenaga seorang juris untuk
suatu transaksi usaha? Jang djelas itu bukan permulaan dari
segala matjam kemiskinan hukum. Sebab…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…