PENYELUNDUPAN: HARUS DIAPAKAN?

Edisi: 16/01 / Tanggal : 1971-06-19 / Halaman : 46 / Rubrik : KL / Penulis : MANGKUSUWONDO, SUHADI


BERBITJARA tentang penjelundupan sama seperti membitjarakan
korupsi. Semua orang setudju bahwa ia harus diberantas, tapi
mengapa harus diberantas dan bagaimana tjaranja, masing-masing
mempunjai pendapat sendiri-sendiri .

; Apabila kita tanjakan pada ibu-ibu rumah tangga dan para
konsumen pada umumnja, mereka akan berpendapat bahwa harga
tekstil dan barang kebutuhan sehari-hari jang murah adalah
menguntungkan bagi mereka. Dan kalau penjelundupan mengakibatkan
membandjirnja barang-barang dan menurunja harga-harga, maka para
pembeli itu tidaklah terlampau bersedih hati.

; Sebagian orang berpendapat bahwa penjelundupan harus diberantas
karena melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan
jang sah. Orang jang lebih sophistikasinja tidak berhenti disitu
sadja tapi mengatakan bahwa disamping itu penjelundupan
meng-urangi penerimaan negara dan dengan itu merugikan
masjarakat.

; Benarkah bahwa merugikan pemerintah identik dengan merugikan
masjarakat? Tidak selamanja. Dalam hal penjelundupan, penerimaan
Negara berkurang berarti penerimaan sementara orang naik.
Setjara netto ini akan merugikan masjarakat pemerintah
sebenarnja lebih pandai dan lebih mampu daripada swasta untuk
menggunakan uang itu guna menaikkan kesedjahteraan rakjat,
misalnja untuk membuat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…